Sering kita kaum muslimin dihadapkan pada berbagai perkara yang oleh para pendukung dan pelakunya sebagai Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang Baik), seperti perayaan Maulid, Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, dll..
Pertanyaannya adalah :
Adakah Bid’ah Hasanah ??
Dalam Agama Islam.. Untuk Menjawab Pertanyaan Di Atas Ikuti Penuturan Berikut :
1. Dari Jabir bin Abdullah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah ucapan Allah dan sebaik-baik ajaran adalah ajaran Rasulullah.Dan sesungguhnya sejelek-jelek perkara adalah sesuatu yang diada-adakan (dalam agama), Karena Sesungguhnya Semua Yang Diada-adakan (Dalam Agama) Adalah Bid’ah , Setiap Bid’ah Adalah Kesesatan, Dan Setiap Kesesatan Tempatnya Di Neraka ” ( HR. Muslim dan An Nasai)
2. Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”. (Bukhari Dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim :
“Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak ”
3. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Berpeganglah dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang Terbimbing, Gigitlah dengan Gerahammu dan Hati-hatilah Kamu Terhadap Perkara yang Baru Karena Sesungguhnya Setiap Bid’ah Itu Adalah Sesat . ” (HR. Ahmad 4/126, At Tirmidzy 2676, Al Hakim 1/96, Al Baghawy 1/205 nomor 102)
4. Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu berkata :
“ Ikutilah Dan Jangan Berbuat Bid’ah! Sebab Sungguh Itu Telah Cukup Bagi Kalian. Dan (Ketahuilah) Bahwa Setiap Bid’ah Adalah Sesat.” (As Sunnah Ibnu Nashr 28 dan Al Bida’ Ibnu Wadhdhah 17)
5. Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu berkata :
“Berpeganglah kamu dengan ilmu (As Sunnah) sebelum diangkat dan Berhati-Hatilah Kamu Dari Mengada-Adakan Yang Baru (Bid’ah) dan melampaui batas dalam berbicara dan membahas suatu perkara, Hendaknya Kalian Tetap Berpegang Dengan Contoh Yang Telah Lalu.” (Sunan Ad Darimy 1/66 nomor 143, Al Ibanah Ibnu Baththah 1/324 nomor 169, Syarah Ushulil I’tiqad Al Lalikai 1/87 nomor 108, dan Al Bida’ Ibnu Wadhdhah 32)
6. Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu berkata :
“Sederhana Dalam As Sunnah Lebih Baik Daripada Bersungguh- sungguh Di Dalam Bid’ah .” (Ibnu Nashr 30, Al Lalikai 1/88 nomor 114, dan Al Ibanah 1/320 nomor 161)
7. Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma berkata : “Tetaplah Kamu Beristiqamah dan Berpegang dengan Atsar Serta Jauhilah Bid’ah.” (Al I’tisham Asy Syatibi 1/112)
8. Ibnu Umar dan Hudzaifah berkata :
Setiap Bid’ah Itu Sesat Walaupun Seluruh Manusia Menganggapnya Baik.
9. Umar bin Abdul Aziz berkata :
"…Jika kamu mengucapkan bahwa ada suatu perkara yang terjadi sesudah mereka Maka Ketahuilah Tidak Ada Yang Mengada- adakan Sesuatu (Bid’ah) Sesudah Mereka Melainkan Orang- orang yang Mengikuti Sunnah Yang Bukan Sunnah Mereka (Shahabat) Dan Menganggap Dirinya Tidak Membutuhkan Mereka . Padahal Para Shahabat itu adalah Pendahulu bagi Mereka. Mereka telah berbicara mengenai agama ini dengan apa yang mencukupi dan mereka telah jelaskan segala sesuatunya dengan penjelasan yang menyembuhkan, …" (Asy Syari’ah Al Ajurri 212)
10. Abu Dzar kemudian berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“TIDAKLAH TERTINGGAL SESUATU YANG DAPAT MENDEKATKAN KE SURGA DAN MENJAUHKANDARI NERAKA KECUALI TELAH DITERANGKAN PADA KALIAN.” (HR. Thabrani dalam Mu’jamul Kabir, lihat As Shahihah karya Syaikh Albani rahimahullah 4/416 dan hadits ini memiliki pendukung dari riwayat lain)
11. Yahya bin Al Yaman berkata :
“Saya mendengar Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata : ‘ BID’AH ITU LEBIH DICINTAI IBLIS DARIPADA MAKSIAT, karena pelaku maksiat masih diharapkan taubatnya sedangkan pelaku bid’ah tidak diharapkan taubatnya.” (Lihat Syarah Ushul halaman 132)
12. Imam Malik (Gurunya Imam Syafi’i) rahimahullah berkata :
BARANGSIAPA YANG MENGADA-ADAKAN DALAM ISLAM SESUATU KEBID’AHAN DAN MENGANGGAPNYA BAIK BERARTI IA TELAH MENUDUH RASULULLAH TELAH BERKHIANAT DALAM MENYAMPAIKAN RISALAH. Karena Allah telah berfirman : “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian.” MAKA APA YANG WAKTU ITU (PADA MASA RASULULLAH DAN PARA SHAHABAT BELIAU) BUKAN BAGIAN DARI AGAMA, (MAKA)PADA HARI INI PUN BUKAN BAGIAN DARI AGAMA .” (Lihat Al I’tisham oleh Imam Syathibi halaman 37)
13. Imam Syafi’I berkata :
BARANGSIAPA YANG BER-ISTIHSAN (menganggap baik sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam AL Qur’an dan Sunnah) maka sungguh dia telah (menandingi ALLAH dalam) membuaat Syariat.
14. Beliau (Imam Syafi’i) Juga Berkata :
"AKU BERWASIAT KEPADAMU DENGAN TAQWA KEPADA ALLAH, KONSISTEN DENGAN SUNNAH DAN ATSAR DARI RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM DAN PARA SAHABATNYA. TINGGALKANLAH BID’AH DAN HAWA NAFSU. Bertaqwalah kepada Allah sejauh yang engkau mampu". (Al-Amru bil Ittiba’, As-Suyuthi, hal. 152-154)
Dan masih banyak perkataan para ulama yang menerangkan batil dan rusaknya Bid’ah Hasanah.. Tapi cukuplah beberapa hadits Rasulullah, perkataan sahabat, dan para Imam Besar sebagai jawaban..
-
Orang-orang yang mengatakan bahwa ada yang namanya Bid’ah Hasanah memiliki banyak kemungkaran, di antaranya :
1. Bersikap lancang dan kurang ajar terhadap Nabi.. Karena Rasulullah bersabda SETIAP BID’AH SESAT, tapi dia justru berkata TIDAK SETIAP BID’AH ITU SESAT TAPI ADA BID’AH HASANAH..
Jawablah dengan jujur.. ADAKAH KELANCANGAN YANG LEBIH LANCANG DARI INI ??
2. Menganggap sahabat BODOH karena ternyata ada amalan baik yang mereka tinggalkan yang pada hakikatnya seperti yang dikatakan Imam Malik di atas : BAHWA ORANG YANG MENGANGGAP ADA BID’AH HASANAH BERARTI MENGANGGAP RASULULLAH BERDUSTA ATAU TIDAK SEMPURNA MENYAMPAIKAN RISALAH SEMENTARA BELIAU TELAH BERSABDA SEBAGAIMANA DALAM POINT NO. 10 YANG HAKIKATNYA LAGI MENGINGKARI SURAT AL MAIDAH AYAT 3. KARENA YANG NAMANYA SEMPURNA ARTINYA TIDAK BUTUH TEMBAHAN APALAGI DIKURANGI. SEMENTARA PARA PELAKU BID’AH MENGANGGAP MASIH ADA YANG PERLU DITAMBAHI.
Artikel Disini
Qadha Shalat
Published :
10.01
Author :
Ateuh Gareh
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Diantara amalan yang tingkat kewajibannya sangat kuat adalah shalat. Karena itu, shalat hukumnya wajib dikerjakan oleh semua orang yang telah baligh, selagi dia masih berakal. Namun sayang, perhatian kaum muslimin terhadap shalatnya, tidak sekuat tingkat kewajibannya. Ada diantara mereka yang meninggalkan sama sekali, ada yang bolong-bolong, ada yang suka telat, hingga ada yang sengaja telat. Jika sudah telat, dia mulai resah, bagaimana cara mengqadha’nya.
Ada beberapa catatan penting terkait dengan qadha shalat:
Pertama, shalat adalah kewajiban yang dibatasi waktunya
Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Ada batas awal dan ada batas akhir untuk shalat wajib. Orang yang mengerjakan shalat setelah batas akhir statusnya batal, sebagaimana orang yang mengerjakan shalat sebelum masuk waktu, juga batal. Dengan demikian, hukum asal shalat, harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan. Dan tidak boleh keluar dari hukum asal ini, kecuali karena ada sebab yang diizinkan oleh syariat, seperti alasan bolehnya menjamak shalat.
Kedua, pelaksanaan shalat wajib ada 4 bentuk: ada’, qadha, I’adah, dan dijamak.
1. Ada’ [arab: أداء] : melaksanakan shalat pada waktu yang telah ditentukan. Inilah cara mengerjakan shalat dalam kondisi normal, sebagaimana jadwal shalat yang telah dimaklumi bersama.
2. Qadha [arab: قضاء] : melaksanakan shalat setelah batas waktu yang ditetapkan. Ini hanya boleh dikerjakan dalam kondisi tertentu, yang nanti akan dibahas.
3. I’adah [arab: إعادةُ] : Mengulangi shalat wajib, karena shalat sebelumnya dinilai batal dengan sebab tertentu, namun masih dalam rentang waktu shalat. Misal, orang shalat dzuhur tanpa bersuci karena lupa, kemudian dia mengulangi shalat tersebut sebelum waktu dzuhur selesai.
4. Jamak : melaksanakan shalat yang digabungkan dengan shalat sebelumnya atau sesudahnya. Jamak hanya boleh dilakukan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Ketiga, orang yang telat dalam mengerjakan shalat ada 2:
a. Telat mengerjakan shalat di luar kesengajaan.
Seperti ketiduran, atau kelupaan, kemudian baru sadar setelah waktu shalat selesai. Dalam kondisi ini, dia diwajibkan untuk segera melaksanakan shalat setelah sadar. Dalil ketentuan ini adalah hadis dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Seperti ketiduran, atau kelupaan, kemudian baru sadar setelah waktu shalat selesai. Dalam kondisi ini, dia diwajibkan untuk segera melaksanakan shalat setelah sadar. Dalil ketentuan ini adalah hadis dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Disebutkan dalam hadis yang lain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan suatu perjalanan bersama para shahabat. Di malam harinya, mereka singgah di sebuah tempat untuk beristirahat. Namun mereka kesiangan dan yang pertama bangun adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sinar matahari.
Kemudian, beliau berwudhu dan beliau memerintahkan agar azan dikumandangkan. Lalu, beliau melaksanakan shalat qabliyah subuh, kemudian beliau perintahkan agar seseorang beriqamah, dan beliau melaksanakan shalat subuh berjemaah. Para sahabatpun saling berbisik, ‘Apa penebus untuk kesalahan yang kita lakukan karena telat shalat?’ Mendengar komentar mereka, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
“Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan shalat. Yang disebut menyia-nyiakan shalat adalah mereka yang menunda shalat, hingga masuk waktu shalat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingg telat shalat maka hendaknya dia laksanakan ketika bangun…” (HR. Muslim)
Namun perlu diingat, makna hadis ini tidak berlaku untuk orang yang sengaja tidur ketika datang waktu shalat, dan tidak bangun sampai waktu shalat selesai. Kemudian dia beralasan ketiduran, padahal tidak ada usaha darinya untuk bangun ketika waktu shalat.
b. Telat mengerjakan shalat dengan kesengajaan
Orang yang sengaja menunda shalat, hingga keluar waktu shalat, telah melanggar dosa yang sangat besar. Sampai sebagian ulama memvonis perbuatan semacam ini sebagai tindakan kekafiran. Ini menunjukkan bahwa sengaja menunda waktu shalat sampai keluar waktu, statusnya dosa yang sangat besar. Dan dia wajib untuk sungguh-sungguh bertaubat.
Apakah orang ini wajib qadha?
Orang yang sengaja menunda shalat, hingga keluar waktu shalat, telah melanggar dosa yang sangat besar. Sampai sebagian ulama memvonis perbuatan semacam ini sebagai tindakan kekafiran. Ini menunjukkan bahwa sengaja menunda waktu shalat sampai keluar waktu, statusnya dosa yang sangat besar. Dan dia wajib untuk sungguh-sungguh bertaubat.
Apakah orang ini wajib qadha?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Mayoritas ulama berpendapat, dia tetap wajib mengqadha shalatnya dan dia berdosa karena perbuatannya, selama belum sungguh-sungguh bertaubat. Sementara pendapat yang dikuatkan syaikhul islam, qadha shalat yang dia kerjakan tidak sah, karena berarti dia melaksanakan shalat di luar waktu tanpa udzur (alasan) yang dibolehkan. Syaikhul Islam mengatakan,
وتارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ، ولا تصح منه ، بل يكثر من التطوع ، وهو قول طائفة من السلف
“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak disyariatkan meng-qadhanya. Dan jika dilakukan, shalat qadhanya tidak sah. Namun yang dia lakukan adalah memperbanyak shalat sunah. Ini merupakan pendapat sebagian ulama masa silam.” (Al-ikhtiyarot, hlm. 34).
Keempat, bolehkah melakukan qadha shalat di waktu terlarang
Ada beberapa waktu yang terlarang untuk shalat, diantaranya: ketika matahari terbit, atau matahari tenggelam. Ketika ada orang yang ketiduran shalat subuh dan baru bangun ketika matahari terbit, atau ketiduran shalat asar, dan baru bangun ketika matahari terbenam, bolehkah dia mengqadha?
Dalam fatwa islam dinyatakan,
Dalam fatwa islam dinyatakan,
فإن حصل للمسلم عذر كالنوم والنسيان ولم يتمكن من فعل الصلاة في وقتها ، فإنه يجب عليه إذا زال العذر أن يقضي الصلاة ، ولو كان ذلك في وقت من أوقات النهي . وهو قول جمهور العلماء . انظر : المغني (2/515)
Jika seorang muslim memiliki udzur, seperti ketiduran atau kelupaan, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan shalat pada waktunya, maka wajib baginya untuk mengqadha shalat ketika sudah sadar, meskipun di waktu yang terlarang. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Simak Al-Mughni (2/515). (Fatawa Islam, no. 20013)
Kelima, baru teringat setelah melewati beberapa shalat
Orang yang lupa shalat, dan baru teringat setelah melewati beberapa shalat maka dia wajib mengqadha shalat tersebut dan beberapa shalat yang dilewati. Misalnya, orang lupa shalat dzuhur dan baru ingat setelah maghrib. Dia wajib mengqadha shalat dzuhur, asar, kemudian maghrib.
Demikian yang difatwakan oleh Imam Malik.
Keenam, Shalat tanpa bersuci karena lupa
Shalat tanpa bersuci, baik dengan wudhu maupun tayammum, hukumnya batal. Kecuali jika dia tidak mampu melakukan keduanya. Namun jika ada orang yang shalat tanpa berwudhu karena lupa, padahal normalnya dia mampu berwudhu, maka status shalatnya batal dan wajib diulangi, ketika ingat. Karena Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا يقبَلُ اللهُ صلاةَ أحدِكم إذا أَحْدثَ حتى يتوضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat kalian ketika dalam kondisi hadats, sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena statusnya batal, shalat yang dikerjakan tanpa berwudhu, tidak dinilai sebagai shalat. Dan jika dia baru ingat setelah keluar waktu shalat maka wajib diqadha.
Dalam Fatwa Sayabakah Islamiyah dinyatakan,
فمن صلى بغير وضوء ناسياً، ثم تذكر ذلك ولو بعد خروج وقت الصلاة، توضأ وأعاد صلاته ولا إثم عليه ما دام فعل ذلك نسياناً، لقوله صلى الله عليه وسلم ” إن الله تجاوز عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه ” رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما
“Orang yang shalat tanpa wudhu karena lupa, kemudian dia baru teringat, meskipun sudah keluar waktu shalat, dia harus berwudhu dan mengulangi shalatnya. Dia tidak berdosa, selama itu dilakukan karena lupa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah meangampuni kesalahan umatku karena keliru, lupa, atau dipaksa.” HR. Ibnu Majah, Baihaqi dan yang lainnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 27116)
Memberi Zakat ke Istri
Published :
21.05
Author :
Ateuh Gareh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Kaidah yang berlaku, semua kewajiban dalam bentuk mengeluarkan harta, tidak boleh diserahkan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah pelaku amal. Contoh kewajiban dalam bentuk mengeluarkan harta: zakat, membayar kaffarah, membayar fidyah, atau membersihkan harta dari uang haram, seperti menyerahkan hasil bunga bank.
Istri dan anak adalah elemen keluarga yang nafkahnya menjadi tanggungan suami. Karena itu, suami tidak diperkenankan memberikan zakatnya kepada istri atau anaknya. Ibnul Mundzir mengatakan,
أجمع أهل العلم على أن الرجل لا يعطي زوجته من الزكاة ; وذلك لأن نفقتها واجبة عليه , فتستغني بها عن أخذ الزكاة , فلم يجز دفعها إليها , كما لو دفعها إليها على سبيل الإنفاق عليها
Ulama sepakat bahwa seseorang tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada istrinya. Karena memberi nafkah istri menjadi kewajiban suami, sehingga si istri tidak butuh untuk mengambil zakat. Karena itu, tidak boleh menyerahkan zakat kepada istri, sebagaimana ketika zakat itu diserahkan kepada istri sebagai bentuk nafkah baginya. (dinukil dari al-Mughni, 2:484).
Dalam Manhul Jalil (salah satu kitab madzhab maliki) dinyatakan,
وأما إعطاء الزوج زوجته زكاته فيمنع اتفاقاً
“Suami memberikan zakat kepada istrinya hukumnya dilarang dengan sepakat ulama.” (Manhul Jalil, Syarh Mukhtashar Khalil, 3:452)
Arsip
Harapan
- Ateuh Gareh
- Adalah doa yang ku harapkan dapat mengiringi hidupku sesuai sunnah dan selalu berada diatas pemahaman yang benar, jauh dari kesyirikan dan bid'ah